Minggu, 16 September 2012

BELAJAR ARTI PENTINGYA UKHUWA

Peristiwa bentrokan masyarakat penganut faham yang berbeda dengan masyarakat disekitarnya di beberapa daerah di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian materiil, spirituil, dan nyawa melayang, menjadi pelajaran buat kita untuk menjaga ukhuwa (persaudaraan) antar umat Islam, antar sesama warga Negara, antar umat beragama.

Janganlah kita saling menghina agama, faham atau keyakinan orang lain yang berbeda dengan kita. Hal ini, akan bertentangan dengan UUD 45 Pasal 2, terlebih sampai terjadi penganiayaan sebagai pelanggaran Hukum KUHP Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang dan barang dan kesehatan umum Pasal 489: (1) Kenakalan terhadap orang atau barang sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kerusuhan, dihukum denda sebanyak-banyaknya... (2) Jika pelanggaran belumlalu satu tahun bisa diganti hukuman kurungan ,,,,(KUHP.45,170,406s).
Negara kita adalah negara hukum jika anda merasa diganggu dengan orang lain (diejek, dijelek-jelekkan)agama,faham keyakinan kita...segera laporkan orang tersebut ke Polisi atau melalui lembaga bantuan hukum Ormas anda misal lembaga bantuan Hukum PWNU Jatim.Catat nama dan alamat orang tersebut.

Agama pada dasarnya bukan untuk diperdebatkan, tetapi agama sebagai jalan hidup menuju kesejahteraan di dunia dan akhirat, jangan saling mengklaim mana yang benar dan yang salah, toh kita sama-sama belum pernah ke AKHIRAT...kelak di akhirat keyakinan Agama atau faham keyakinan anda benar ada di Syurga ya syukur....atau ternyta keyakinan orang lain yang benar??? itu semua nanti ila yaumil akhir...saat ini kembali kepada keyakinan kita masing-masing.....Wallahu aklamu bi al showab


0 komentar:

Posting Komentar